Dari Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rosululloh ﷺ mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin”
(HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
0 Komentar